UAS AUDIT PERBANKAN SYARIAH

1. Dokumen menjadi begitu penting saat melakukan prosedur audit, mengapa demikian, jelaskan
        serta berikan contohnya.
2. Gambarkan skema dari audit syariah kemudian jelaskan.
3. Jelaskan hubungan dari Dewan Pengawas Syariah dan Auditor Eksternal?
4. Sebutkan jelaskan pihak-pihak yang dapat melakukan audit syariah atau audit terhadap lembaga 
        keuangan syariah?
5.     Jelaskan secara ringkas prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit? 

Jawaban
1. Karena dokumen atau bukti audit adalah Segala informasi yang mendukung data yang disajikan dalam laporan keuangan, yang digunakan auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan. Informasi tersebut terdiri dari Bukti yang berasal dari data akuntansi dan bersifat sebagai informasi pendukung lainnya. Bukti yang berasal dari data akuntansi dapat berupa jurnal, buku besar dan buku pembantu, pedoman akuntansi terkait, Informasi dan catatan memorandum (kertas kerja perhitungan-perhitungan, rekonsiliasi). Sedangkan Bukti yang merupakan informasi pendukung lainnya dapat berupa inspeksi dan pemeriksaan fisik, Konfirmasi dan pernyataan tertulis, dokumen-dokumen (cek, faktur, perjanjian, kontrak, dll), Informasi dari wawancara, observasi seperti obeservasi pada sistem pengendalian internal perusahaan. Yang bertujuan untuk menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum di Indonesia. Kewajaran laporan keuangan dinilai berdasarkan asersi yang terkandung dalam setiap unsur yang disajikan dalam laporan keuangan.
Contoh : Asumsikan bahwa audit adalah suatu organisasi, auditor menyimpulkan bahwa ada kemungkinan besar terjadi keusangan persediaan karena sifat barang persediaan itu sendiri. Auditor  mengambil sampel persediaan yang lebih besar dibandingkan jika auditor menduga bahwa kemungkinan terjadinya keusangan persediaan adalah kecil. Dengan cara yang sama, apabila auditor menyimpulkan bahwa pengendalian intern auditan dalam pencatatan aktiva tetap telah berjalan dengan baik, maka jumlah sampel yang lebih kecil akan dianggap memadai dalam audit atas 
perolehan aktiva tetap.
2. 

Hal-hal yang dilakukan pada audit bank syariah meliputi : 
a. pengungkapan kewajaran penyajian laporan keuangan dan unsur kepatuhan syariah, 
b. memeriksa akunting dalam aspek produk, baik sumber dana ataupun pembiayaan, 
c. pemeriksaan distribusi profit 
d. pengakuan pendapatan cash basis secara riil 
e. pengakuan beban secara accrual basis 
f. dalam hubungan dengan bank koresponden depositori, pengakuan pendapatan dengan bagi hasil. 
g. pemeriksaan atas sumber dan penggunaan zakat 
h. ada tidaknya transaksi yang mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah 
Hal-hal di atas adalah unsur-unsur yang harus ada dalam audit syariah, meskipun demikian prosedur audit yang telah ada tetap memiliki peran dalam audit pada perbankan syariah. Prosedur audit secara umum antara lain9 : 
a. prosedur analitis/mempelajari dan membandingkan data yang memiliki hubungan 
b. menginspeksi/pemeriksaan dokumen,catatan dan pemeriksaan fisik atas sumber-sumber berwujud, 
c. mengkonfirmasi/pengajuan pertanyaan pada pihak intern atau ekstern untuk mendapat informasi 
d. menghitung dan menelusur dokumen 
e. mencocokkan ke dokumen.

3.    Saat ini di Indonesia, badan pengawas untuk audit transaksi syariah dan audit laporan keuangan masih dilakukan secara terpisah. Untuk pengawasan transaksi syariah pada bank syariah dilakukan oleh DPS, dimana DPS menentukan syarat yang harus diikuti oleh bank dalam semua transaksi keuangan. Kemudian untuk audit laporan keuangan dilakukan oleh Auditor Eksternal. Tidak seperti auditor eksternal, anggota DPS adalah karyawan bank dan digaji oleh bank. Anggota DPS ditunjuk oleh dan melaporkan kepada manajemen serta pemegang saham bank. DPS juga memiliki hak akses ke ke semua dokumen dan catatan yang dipandang perlu dalam melaksanakan tugasnya dalam membuat laporan khusus yang diterbitkan berbarengan dengan laporan tahunan auditor eksternal. Sama seperti Auditor Eksternal yang mengeluarkan laporan berbentuk opini yang menginformasikan bahwa laporan keuangan wajar atau tidak wajar, untuk laporan DPS dimaksudkan untuk memberikan kredibilitas informasi dalam laporan keuangan dari perspektif agama.
Independensi DPS cenderung berasal dari komitmen yang mendalam mereka untuk ajaran Islam. Hubungan karyawan tampaknya tidak menghasilkan keraguan signifikan tentang kemerdekaan anggota DPS. Beberapa pengguna laporan keuangan seperti pemegang saham, akuntansi dan nasabah pembiayaan merasakan bahwa nilai-nilai agama menjadi norma utama, mereka mengakui bahwa kepercayaan tidak hanya dilihat dari independensi, tetapi juga dilihat dari pendalaman agama seorang DPS. Auditor harus mampu melaporkan setiap pelanggaran dan kesalahan ditemukan dalam sistem akuntansi dan harus memiliki kewenangan yang cukup untuk mengabaikan tekanan klien. Moizer (1985) berpendapat bahwa auditor yang dianggap independen akan lebih dihargai oleh pasar dan meningkatkan daya jual. Untuk seorang DPS, kegagalan untuk menjaga Hukum Islam harus dibalas dengan beban moral, dan ini jauh lebih besar dari hilangnya pendapatan ekonomi. Sama seperti auditor eksternal yang harus menjaga etika profesi dan tanggung jawab sosial, di mana DPS juga harus menjaga nilai-nilai moral agama. Jadi seorang DPS harus mengabaikan kepentingan/keinginan agar bank syariah terus berkembang, tetapi digadaikan dengan mengabaikan pelanggaran syariat dalam bank syariah. Menurut Karim R. (1990) dampak yang terjadi bisa lebih besar apabila seorang DPS mengabaikan pelanggaran pada bank syariah, karena tidak hanya DPS dan Bank tersebut yang tercoreng namanya, tetapi juga lebih luas lagi yaitu agama islam.

4.     a. DPS (Dewan Pengawas Syariah) dan Internal Auditor DPS merupakan pihak yang memainkan peran kunci dalam keseluruhan audit dan kerangka tata kelola perusahaan dalam LKS (Kasim & Sanusi, 2013; Karim, 1990). DPS berperan untuk merumuskan kebijakan dan pedoman yang harus diikuti oleh manajemen dalam kegiatan mereka, termasuk persetujuan atas produk yang dikeluarkan dan juga melakukan shariah review, yang merupakan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh LKS tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam menjalankan peran sebagai shariah review DPS dibantu oleh auditor internal sebagai pelaksana harian. Yacoob (2012) berpendapat bahwa internal auditor dapat menjalankan fungsi auditor syariah bila memiliki pengetahuan dan keahlian syariah yang memadai. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan sistem pengendalian intern yang baik dan efektif yang mengikuti syariah secara ketat. 
b. Auditor Eksternal Auditor eksternal memiliki peran yang unik dalam audit syariah, bukan hanya berperan dalam melakukan audit keuangan tetapi juga melakukan shariah compliance test untuk memastikan kepatuhan shariah dari perusahaan atau LKS. Proses audit tersebut dilakukan secara terstruktur, dimulai dengan perencanaan audit dan diakhir dengan pemberian opini oleh auditor terkait laporan keuangan yang disiapkan telah sesuai fatwa, AAOIFI serta standar dan praktik akuntansi yang berlaku dalam negeri yang bersangkutan.

5.     1. Evaluasi integritas manajemen (SPM1, 26c) 
a) Pertimbangan atas hal-hal signifikan yang mungkin timbul dan implikasinya dalam melanjutkan hubungan perikatan (SPM1, A16) 
b) Komunikasi dengan pemberi jasa akuntansi profesional kepada klien, baik yang sekarang maupun yang terdahulu (SPM1, A15) 
c) Meminta keterangan dari personil KAP atau pihak ketiga lainnya (SPM1, A15) 
d) Pencarian latar belakang melalui berbagai sumber (SPM1, A15)  
2. Mengidentifikasi kondisi khusus dan risiko yang tidak biasa
a) Menilai apakah terdapat kondisi yang memerlukan revisi terhadap ketentuan perikatan audit dan apakah perlu untuk mengingatkan antitas yang bersangkutan tentang ketentuan perikatan audit yang masih berlaku (SA 210, A28)
b) Mengidentifikasi apakah terdapat alasan yang memadai untuk melakukan perubahan dalam ketentuan perikatan audit (SA 210, A29-30) 
c) Mengidentifikasi apakah kerangka pelaporan keuangan yang akan diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan dapat diterima (SA 210, A3) 
d) Memperoleh persetujuan dari manajemen bahwa manajemen mengakui dan memahami tanggung jawabnya (SA 210, 6) 
e) Mengidentifikasi apakah terdapat pembatasan ruang lingkup audit oleh manajemen (SA 210, 7) 
f) Menilai apakah terdapat pertimbangan lainnya dalam penerimaan perikatan audit (SA 210, 18-19 dan 21) 
3. Menilai kompetensi untuk melaksanakan audit (SA 220, 14) 
a) Pemahaman dan pengalaman praktik atas perikatan audit (SA 220, A11) 
b) Pemahaman standar profesi serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku (SA 220, A11) 
c) Keahlian teknis (bidang teknologi dan informasi) dan keahlian tertentu (bidang akuntansi atau audit) (SA 220, A11) 
d) Pengetahuan industri yang relevan dengan bidang usaha klien (SA 220, A11) 
e) Kemampuan menggunakan pertimbangan profesional (SA 220, A11) 
f) Pemahaman tentang kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP (SA 220, A11) 
4. Mengevaluasi independensi (SA 220, 11) 
a) Memperoleh informasi yang relevan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi hubungan yang menciptakan ancaman terhadap independensi (SA 220, 11) 
b) Mengevaluasi informasi tentang pelanggaran yang teridentifikasi apakah menciptakan pelanggaran terhadap independensi (SA 220, 11) 
c) Melakukan tindakan yang tepat untuk menghilangkan atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima (SA 220, A6) 
5. Keputusan untuk menerima atau menolak 
a) Perubahan atas ketentuan perikatan audit dapat diterima atau tidak terdapat perubahan ketentuan perikatan audit (SA 210, 17) 
b) Tidak terdapat pembatasan ruang lingkup audit (SA 210, 7) 
c) Kerangka pelaporan keuangan klien yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan diterima (SA 210, 8a) 
d) Manajemen menyetujui tanggung jawabnya (SA 210, 8b) e) Pertimbangan lainnya dalam penerimaan perikatan telah disetujui bersama manajemen atau tidak terdapat pertimbangan lainnya dalam penerimaan perikatan (SA 210, 18-19 dan 21) 
6. Membuat surat perikatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perencanaan Program PR

Public Relations