soal UTS
1. Jelaskan
karakteristik dari Lembaga Keuangan Syariah?
* Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
*Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
*Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
*Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
2. Dalam POJK no 8 tahun 2014 dapat kita
ketahui macam-macam risiko yang dapat dihadapi oleh Bank Syariah. Berbagai
jenis risiko tersebut dapat menjadi faktor penilaian kita untuk menentukan
sample audit. Sebutkan jenis-jenis risiko tersebut, jelaskan beberapa dari
risko tersebut, kemudian simpulkan risko apa yang dapat kita jadikan sample
saat melakukan proses audit?
Penilaian terhadap faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) merupakan penilaian
terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko
dalam operasional Bank yang dilakukan terhadap 10 (sepuluh) risiko
yaitu:
a. risiko kredit;
b. risiko pasar;
c. risiko likuiditas;
d. risiko operasional;
e. risiko hukum;
f. risiko stratejik;
g. risiko kepatuhan;
h. risiko reputasi;
i. risiko imbal hasil; dan
j. risiko investasi.
* Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank, termasuk Risiko Kredit akibat kegagalan debitur, Risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement risk.
*.Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif, termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga option.
* Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
* Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
n * Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Risiko Hukum adalah Risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.
* Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank.
* Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
3. Jelaskan
tugas dan tanggungjawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Bank
Syariah !
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas Syariah(DPS) antara lain;
* Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
* Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.
* Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
* Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
* Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.
4. Gambarkan
skema dari audit syariah kemudian jelaskan.
Fase I : Merencanakan dan Merancang Sebuah Pendekatan Audit
Fase II : Melakukan pengujian pengendalian dan pengujian substantive transaksi
Fase III : Melakukan prosedur analitis dan pengujian terperinci saldo
Fase IV : Menyelesaikan audit dan menerbitkan suatu laporan audit
5. Jelaskan hubungan dari Dewan Pengawas Syariah dan Auditor Eksternal?
Saat ini di Indonesia, badan pengawas untuk audit transaksi syariah dan audit laporan keuangan masih dilakukan secara terpisah. Untuk pengawasan transaksi syariah pada bank syariah dilakukan oleh DPS, dimana DPS menentukan syarat yang harus diikuti oleh bank dalam semua transaksi keuangan. Kemudian untuk audit laporan keuangan dilakukan oleh Auditor Eksternal. Tidak seperti auditor eksternal, anggota DPS adalah karyawan bank dan digaji oleh bank. Anggota DPS ditunjuk oleh dan melaporkan kepada manajemen serta pemegang saham bank. DPS juga memiliki hak akses ke ke semua dokumen dan catatan yang dipandang perlu dalam melaksanakan tugasnya dalam membuat laporan khusus yang diterbitkan berbarengan dengan laporan tahunan auditor eksternal. Sama seperti Auditor Eksternal yang mengeluarkan laporan berbentuk opini yang menginformasikan bahwa laporan keuangan wajar atau tidak wajar, untuk laporan DPS dimaksudkan untuk memberikan kredibilitas informasi dalam laporan keuangan dari perspektif agama.
independensi DPS cenderung berasal dari komitmen yang mendalam mereka untuk ajaran Islam. Hubungan karyawan tampaknya tidak menghasilkan keraguan signifikan tentang kemerdekaan anggota DPS. Beberapa pengguna laporan keuangan seperti pemegang saham, akuntansi dan nasabah pembiayaan merasakan bahwa nilai-nilai agama menjadi norma utama, mereka mengakui bahwa kepercayaan tidak hanya dilihat dari independensi, tetapi juga dilihat dari pendalaman agama seorang DPS. Auditor harus mampu melaporkan setiap pelanggaran dan kesalahan ditemukan dalam sistem akuntansi dan harus memiliki kewenangan yang cukup untuk mengabaikan tekanan klien. Moizer (1985) berpendapat bahwa auditor yang dianggap independen akan lebih dihargai oleh pasar dan meningkatkan daya jual. Untuk seorang DPS, kegagalan untuk menjaga Hukum Islam harus dibalas dengan beban moral, dan ini jauh lebih besar dari hilangnya pendapatan ekonomi. Sama seperti auditor eksternal yang harus menjaga etika profesi dan tanggung jawab sosial, di mana DPS juga harus menjaga nilai-nilai moral agama. Jadi seorang DPS harus mengabaikan kepentingan/keinginan agar bank syariah terus berkembang, tetapi digadaikan dengan mengabaikan pelanggaran syariat dalam bank syariah. Menurut Karim R. (1990) dampak yang terjadi bisa lebih besar apabila seorang DPS mengabaikan pelanggaran pada bank syariah, karena tidak hanya DPS dan Bank tersebut yang tercoreng namanya, tetapi juga lebih luas lagi yaitu agama islam.
Komentar
Posting Komentar